Serikat Buruh : Jangan Cicil Atau Tunda THR 2022, Ini Sebabnya!

- 13 April 2022, 15:23 WIB
Ilustrasi THR 2022 - Pihak Kemnaker menyebut bahwa pengusaha yang tidak bayar THR tahun 2022 akan diberikan sanksi berupa pembekuan kegiatan usaha.
Ilustrasi THR 2022 - Pihak Kemnaker menyebut bahwa pengusaha yang tidak bayar THR tahun 2022 akan diberikan sanksi berupa pembekuan kegiatan usaha. /PIXABAY/ekoanug/

JENDELA CIANJUR - Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) meminta agar perusahaan membayar THR 2022 sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan aturan yang beralaku, Permenaker 6 Tahun 2016, THR dibayarkan minimal 1 bulan upah, paling lambat 1 pekan sebelum hari raya idul Fitri.

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI yang juga Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto, mengatakan, dalam Permenaker 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja/buruh secara tunai dan sekaligus.

Baca Juga: TERUNGKAP, Harvey Malaiholo Ternyata Anggota DPR RI Dari PDI P yang Nonton Video Porno Pas Rapat Vaksin!

"Sejak dulu, Permenaker 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran THR tidak mengatur THR boleh dicicil atau ditunda," katanya.

Namun, menurut Roy Jinto, hngga saat ini pelanggaran pembayaran THR masih terus terjadi.

"Bahkan, sampai sekarang masih ada perusahaan yang belum membayar THR 2021 kepada buruh," ujarnya.

Baca Juga: Viral Ceramah AA Gym : Hati-hati Sama Ustadz Yusuf Mansyur, Bisa Loss Semuanya!

Menurut Roy Jinto, ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan THR sangat ditunggu oleh pekerja/buruh.

Halaman:

Editor: AR Rachmawati


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x