Pajak Istri dan Suami Mau Dipisah? Begini Cara Pendaftaran NPWP MT

- 18 April 2022, 14:23 WIB
Cara daftar NPWP MT
Cara daftar NPWP MT /tangkapan layar instagram/@npwp_online_indonesia

2. Selanjutnya buat akun terlebih dahulu dengan email yang sudah dimiliki, kalau belum punya akun email bisa membuatnya terlebih dahulu.

3. Setelah membuat akun, akan ada jawaban verifikasi melalui akun email yang sudah dicantumkan tadi. Cek email lalu klik link verifikasi.

Baca Juga: Ini Rumus Cara Hitung Membayar THR untuk ART, Biar Mudah Saat Lebaran Tiba!

4. Setelah link verifikasi dibuka, masukan nama sesuai KTP dan membuat Password.

5. Lalu cek kembali email untuk aktiviasi akun.

6. Setelahnya, kembali lagi ke laman www.pajak.go.id untuk login dan klik rekam atau edit formulir online.

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Bongkar Sifat Asli Lisa, Ternyata Seperti Ini Sikapnya Kepada Orang Asing

7. Lalu isi formulir online dan klik kategori wajib pajak dengan keterangan: istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT).

8. Lalu setelah mengisi formulir online klik status pusat.

9. Lalu isi data dengan mengklik WNI dan memasukan no NPWP suami.

Halaman:

Editor: AR Rachmawati

Sumber: Instagram @ditjenpajakri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x