Apa Bedanya IRTP, P-IRT, dan SPP-IRT? Pelaku UMKM Pangan Wajib Tahu, Ini Dia

- 17 April 2022, 11:31 WIB
Produk unggulan UMKM Jabar. Pelaku UMKM, khususnya yang  bergerak di sektor industri rumah tangga (IRT) wajib tahu perbedaan istilah ini.
Produk unggulan UMKM Jabar. Pelaku UMKM, khususnya yang bergerak di sektor industri rumah tangga (IRT) wajib tahu perbedaan istilah ini. /Dok. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Jabar

JENDELA CIANJUR - Untuk para pegiat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang basis produksinya adalah olahan pangan. Ada beberapa istilah pangan dalam industri rumah tangga.

Tentu saja hal ini harus diketahui, agar tidak salah dalam mengategorikan jenis olahan yang diproduksinya.

Dilansir Jendel Cianjur dari akun instagram @bpom_ri, istilah pangan industri yang ada dalam industri rumah tangga, adalah:

Baca Juga: 5 Tips Cara Mendidik Anak Sesuai Zaman, Peran Ayah Sangat Penting, Ini Sebabnya

1. IRTP adalah Industi Rumah Tangga Pangan, artinya perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.

2. P-IRT adalah Pangan Industri Rumat Tangga, artinya pangan hasil olahan produksi IRTP yang diedarkan dalam kemasan eceran dan memiliki label sendiri.

Baca Juga: Disebut Mundur, Arya Saloka dari Ikatan Cinta, Netizen Ramai : Kaya Bikin Wasiat Aja!

3. SPP-IRT adalah Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga, artinya jaminan tertulis yang dimiliki oleh IRTP dari pemerintah setempat baik bupati ataupun walikota. SPP-IRT digunakan sebagai bentuk legalitas dalam mendistribusikan hasil olahan.

4. Nomor P-IRT adalah Nomor Pangan Industri Rumah Tangga, artinya nomor pangan IRTP yang tidak terpisahkan dari SPP-IRT dan wajib dicantumkan pada label IRTP. Nomor P-IRT memiliki angka minimal 15 digit.

Halaman:

Editor: AR Rachmawati

Sumber: Instagram @bpom_ri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x