JENDELA CIANJUR - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan.
NPWP digunkan sebagai tanda pengenal idetitas wajib pajak untuk melaksanakan sejumlah hak dan kewajiban perpajakan.
Mengingat sangat pentingnya NPWP, pengguna wajib pajak yang sudah bekerja wajib memiliki NPWP aktif.
Baca Juga: Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA / SMK di Cikarang, Jawa Barat, Dibuka Sampai 26 April 2022
Jika pengguna NPWP tidak bekerja, maka tidak akan dikenakan lagi kewajiban membayar pajak dan tidak perlu melaporkan SPT tahunan seperti sewaktu bekerja.
Itu artinya, NPWP otomatis sudah Non Efektif.
Namun, bagaimana jika bekerja lagi dan ingin mengaktifkan kembali NPWP untuk melakukan kewajiban membayar pajak?
Baca Juga: 4 Kekerasan Ini Kerap Tak Sadar Dilakukan Orang Tua Terhadap Fitrah Anak, No. 4 Penyebab LGBT
Pengguna wajib pajak bisa mengaktifkan kembali NPWP Non Efektif.
Artikel Rekomendasi