WARNING! Perusahaan Tidak Boleh PHK Pekerja Perempuan yang Hamil atau Melahirkan

- 21 April 2022, 15:46 WIB
Ilustrasi ibu melahirkan. perusahaan tidak boleh melakukan PHK terhadap pekerja yang sedang cuti melahirkan.
Ilustrasi ibu melahirkan. perusahaan tidak boleh melakukan PHK terhadap pekerja yang sedang cuti melahirkan. /Pixabay/Sanjasy/

JENDELA CIANJUR - Keadilan yang merata untuk perempuan digaungkan pemerintah dalam undang-undang negara.

Perempuan jangan lagi khawatir mendapatkan perbedaan diskriminasi hak dengan laki-laki.

Begitupun dalam urusan pekerjaan. Pekerja perempuan mendapatkan hak yang sama dengan laki-laki. Baik itu berupa kepangkatan maupun gaji.

Baca Juga: DPD Partai Demokrat Jabar Pastikan Tetap Solid dan Tetap Satu Barisan di AHY

Namun, dalam dunia kerja, ada yang berbeda antara pekerja laki=laki dan perempuan. Sebab pekerja perempuan ada masa harus melahirkan. Nah, bagaimana dengan kondisi pekerja perempuan setelah melahirkan?

Pekerja perempuan yang sudah melahirkan, akan berjibaku dengan urusan bayi. Hal itu tentu akan menyita waktu banyak bagi pekerja perempuan untuk mengurus anaknya.

Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pekerja perempuan setelah melahirkan, apakah diperbolehkan?

Baca Juga: GRATIS! Vaksin Kanker Serviks untuk Perempuan Kelompok Usia Ini

Dilansir Jendela Cianjur dari akun Instagram @kemnaker, perusahaan tidak boleh melakukan PHK terhadap pekerja perempuan yang sedang cuti sehabis melahirkan, maupun sedang menjalankan istirahat haid.

Halaman:

Editor: AR Rachmawati

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x