JENDELA CIANJUR - Keadilan yang merata untuk perempuan digaungkan pemerintah dalam undang-undang negara.
Perempuan jangan lagi khawatir mendapatkan perbedaan diskriminasi hak dengan laki-laki.
Begitupun dalam urusan pekerjaan. Pekerja perempuan mendapatkan hak yang sama dengan laki-laki. Baik itu berupa kepangkatan maupun gaji.
Baca Juga: DPD Partai Demokrat Jabar Pastikan Tetap Solid dan Tetap Satu Barisan di AHY
Namun, dalam dunia kerja, ada yang berbeda antara pekerja laki=laki dan perempuan. Sebab pekerja perempuan ada masa harus melahirkan. Nah, bagaimana dengan kondisi pekerja perempuan setelah melahirkan?
Pekerja perempuan yang sudah melahirkan, akan berjibaku dengan urusan bayi. Hal itu tentu akan menyita waktu banyak bagi pekerja perempuan untuk mengurus anaknya.
Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pekerja perempuan setelah melahirkan, apakah diperbolehkan?
Baca Juga: GRATIS! Vaksin Kanker Serviks untuk Perempuan Kelompok Usia Ini
Dilansir Jendela Cianjur dari akun Instagram @kemnaker, perusahaan tidak boleh melakukan PHK terhadap pekerja perempuan yang sedang cuti sehabis melahirkan, maupun sedang menjalankan istirahat haid.
Artikel Rekomendasi