WARNING! Perusahaan Tidak Boleh PHK Pekerja Perempuan yang Hamil atau Melahirkan

- 21 April 2022, 15:46 WIB
Ilustrasi ibu melahirkan. perusahaan tidak boleh melakukan PHK terhadap pekerja yang sedang cuti melahirkan.
Ilustrasi ibu melahirkan. perusahaan tidak boleh melakukan PHK terhadap pekerja yang sedang cuti melahirkan. /Pixabay/Sanjasy/

Pada pasal 153 ayat (1) huruf e Undang-Undang Ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa Perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan sedang hamil, gugur kandungan maupun sedang menyusui bayinya.

Hal itu artinya tidak boleh melakukan pemutusan sepihak dengan cara melakukan PHK terhadap pekerja perempuan yang sedang melakukan cuti melahirkan.

Baca Juga: Masinton Pasaribu : Dalang Dibalik Kelangkaan Minyak Goreng Harus Disanksi!

Lalu, bagaimana kalau perusahaan tersebut tidak mengindahkan aturan pemerintah yang tertuang pada pasal 153 ayat (1) huruf e Undang-Udang Ketenagakerjaa?

PHK yang dilakukan perusahaan batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh perempuan yang bersangkutan.

Nah, ini merupakan salah satu bentuk pemerintah melindungi hak perempuan dalam bekerja di layanan umum.***

Halaman:

Editor: AR Rachmawati

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah