Pada pasal 153 ayat (1) huruf e Undang-Undang Ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa Perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan sedang hamil, gugur kandungan maupun sedang menyusui bayinya.
Hal itu artinya tidak boleh melakukan pemutusan sepihak dengan cara melakukan PHK terhadap pekerja perempuan yang sedang melakukan cuti melahirkan.
Baca Juga: Masinton Pasaribu : Dalang Dibalik Kelangkaan Minyak Goreng Harus Disanksi!
Lalu, bagaimana kalau perusahaan tersebut tidak mengindahkan aturan pemerintah yang tertuang pada pasal 153 ayat (1) huruf e Undang-Udang Ketenagakerjaa?
PHK yang dilakukan perusahaan batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh perempuan yang bersangkutan.
Nah, ini merupakan salah satu bentuk pemerintah melindungi hak perempuan dalam bekerja di layanan umum.***
Artikel Rekomendasi