Netflix Naikkan Biaya Langganan di Indonesia, Berikut Rinciannya setelah Kena Pajak

- 1 Agustus 2020, 19:47 WIB
Ilustrasi Netflix.
Ilustrasi Netflix. /PEXELS/freestocks.org

PR CIANJUR - Platform streaming video Netflix resmi menaikkan biaya langganan bulanan bagi penggunanya di Indonesia.

Tarif baru yang diberikan berlaku sejak 1 Agustus 2020. Kenaikan harga disebabkan oleh penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) yang berlaku di Indonesia.

Informasi kenaikan harga bagi pelanggan itu disampaikan langsung oleh juru bicara Netflix.

Pihak Netflix mengatakan, kenaikan biaya paket berlangganan itu ditetapkan seiring diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 pada 1 Agustus 2020.

Baca Juga: Penting bagi Peserta CPNS 2019, Begini Cara Pilih Lokasi Tes SKB Sesuai Domisili

"Seperti yang diinformasikan di media, Pemerintah Indonesia akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan digital, termasuk Netflix, mulai 1 Agustus 2020," kata juru bicara Netflix sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara.

Biaya berlangganan terbaru Netflix dikenakan PPN sebesar 10 persen. Pihak Netflix mengatakan sudah memberi tahu pelanggan lama soal penyesuaian tarif berlangganan ini.

Sementara bagi pelanggan baru, mereka akan dikenakan biaya berlangganan yang sudah ditambah PPN 10 persen.

Baca Juga: Terciduk Jual Ponsel Ilegal, Berikut Deretan Artis yang Pernah Terlibat Endorsement dengan PS Store

Harga paket berlangganan baru di Indonesia mengalami kenaikan mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 17.000.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x