Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Selama 5 Bulan, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 6 Agustus 2020, 12:25 WIB
Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara online.
Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara online. /ANTARA

PR CIANJUR - Kabar baik bagi Anda pemilik kendaraan bermotor yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pasalnya, saat ini Pemerintah Provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengadakan program triple untung.

Program triple untung ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2020, yang diberikan kepada seluruh masyarakat Jabar.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkan Jokowi Akan Menjabat Selama 3 Periode sebagai Presiden di Indonesia?

Namun, program ini tidak berlaku bagi pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan bermotor baru, ubah bentuk, Ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin.

Program kali ini diberi nama triple untung plus, karena selain membebaskan denda pajak kendaraan, bea balik nama, dan tarif progresif pokok tunggakan pajak, masyarakat juga akan diberikan diskon pajak kendaraan bermotor.

Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor tersebut diberikan dengan besaran yang berbeda sesuai dengan waktu pembayaran.

Baca Juga: Pasca Ledakan Dahsyat di Beirut, Lebih dari 200.000 Orang Kehilangan Tempat Tinggal

Dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari laman resmi Bapenda Jabar pada Kamis, 6 Agustus 2020, berikut ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.

1. Besaran Diskon

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

- Pembayaran pada saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 2 persen.
- Pembayaran lebih dari 30 hari hingga 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4 persen.
- Pembayaran lebih dari 60 hari hingga 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6 persen.
- Pembayaran lebih dari 90 hari hingga 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8 persen.
- Pembayaran lebih dari 120 hari hingga 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10 persen.

Diskon Tunggakan Tahun ke-5

PKB Tunggakan tahun ke-5 dikurangi 100 persen.

Diskon BBNKB I

Diskon untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I dikurangi sebesar 2,5 persen dari Pokok Bea Balik Nama I.

Baca Juga: Cek Fakta: PT Pegadaian Dikabarkan Lelang Barang yang Jatuh Tempo secara Online

2. Syarat Dokumen

- Pesyaratan umum untuk proses bayar PKB yang harus dipenuhi yakni STNK asli, E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya), Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor), dan Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).

- Sedangkan syarat dokumen untuk proses Balik Nama Kendaraan Bermotor yakni STNK asli, E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, Surat bukti pengalihan kepemilikan, Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili, bukti hasil cek fisik, dan semua berkas difotokopi.

3. Tempat Pembayaran

Masyarakat yang hendak melakukan pembayaran pajak bisa langsung membayar di Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), E-Samsat Nasional (Bank BJB, BCA, BRI, BNI, Mandiri, Permata, CIMB Niaga, Bukopin, BTN dan Danamon), aplikasi Sambara, Samades dan Samsat J’bret.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah