BLT UMKM Rp2,4 Juta Hangus Tidak Segera Diambil, Cek Segera Status BPUM Anda Pada Link Ini

- 19 Oktober 2020, 22:55 WIB
Ilustrasi BPUM.
Ilustrasi BPUM. /Pexels/*/Pexels

Jadi ketika disuruh untuk datang, Anda harus datang mengkonfirmasi, lalu dicairkanlah dana tersebut.

Menurut hanung, dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga 3 bulan setelah dana sudah disalurkan, sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi pada artikel "HANGUS! BPUM Rp2,4 Juta Jika Tidak Segera Diambil, Segera Cek eform.bri.co.id/bpum".

Baca Juga: Bukan Valentino Rossi Atau Marc Marquez, Disebut Alex Rins Lebih Sulit Lawan Alex Marquez

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah. Menurut Hanung, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.

Selain itu, Hanung mengatakan program ini masih berlangsung dan masih terbuka lebar bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BLT.

Untuk itu segera cek nama Anda pada link eform.bri.co.id/bpum.

Namun perlu diketahui, syarat agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan ini adalah harus dipastikan bahwa calon penerima belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman sama sekali dari pihak perbankan.

Baca Juga: Unggahan 'Mati Ketawa Cara Rusia' Karni Ilyas Menimbulkan Tanya Warganet

Pemerintah telah meluncurkan program Bantuan Presiden ( Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada pengusaha mikro sebagai dana hibah untuk membantu para pengusaha di tengah pandemi covid-19.***(Fauzan Evan/Mantra Sukabumi)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x