PR CIANJUR - Aktor c mendadak jadi sorotan publik setelah diperiksa oleh polisi terkait statusnya sebagai sakti atas kasus pembobolan kartu kredit atau carding.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) mengatakan bahwa Boy William telah diperiksa oleh penyidik tekait kasus tersebut.
Kabar pemeriksaan Boy William tersebut dibenarkan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan di Surabaya.
Boy William diperiksa terkait jasa endorsement yang ia berikan terhadap pelaku bisnis illegal pada salah satu akun media sosial instagram @tiketkekinian.
Baca Juga: Cek Fakta: Covid-19 Dikabarkan Sengaja Diciptakan untuk Hambat Kebangkitan Umat Islam
Boy William mengaku ia menerima endorsement berupa tiket penerbangan lengkap ke Eropa yang tidak diketahuinya secara jelas terkait nominal yang dihabiskan.
Dari keempat pelaku yang diperlihatkan penyidik, pemilik nama asli William Hartanto itu mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengenali mereka.
Ia hanya mengenal dua orang lainnya saat kedua belah pihak terlibat pertemuan untuk menyetujui endorsement tiket penerbangan tersebut.
“Nggak, kita sama sekali nggak tahu sebagai orang yang memiliki digital platform yang menyediakan jasa promosi buat mereka, dan mereka juga menyediakan jasa untuk kita terbang. Jadi sama-sama barter value,” ujar Boy sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari PMJ News.
Baca Juga: Terkait Riset Vaksin Covid-19, Gus Nabil: Jangan Ada Mafia Kesehatan yang Ambil Keuntungan Besar
Melihat kejadian seperti ini, Boy William mengaku akan lebih selektif untuk menjalin kerja sama dengan pihak lain, terutama jika ada tawaran kerja sama endorse.
Ia khawatir hal semacam ini akan terulang dan merugikan banyak orang, terutama pengikutnya di media sosial.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Boy William telah dijadwalkan sejak Maret 2020. Tetapi, tertunda lantaran adanya pandemi virus corona di Indonesia.
Tak hanya Boy William, Polda Jawa Timur pernah memeriksa deretan nama selebriti dan beberapa selebgram yang menerima endoresement dari pemilik akun yang sama. Di antaranya Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Karin Novilda atau Awkarin, Ruth Stefanie, dan Sarah Gibson.
Baca Juga: Berdasarkan Hasil Pemeriksaan, Ternyata Ini Pemilik Rambut yang Ditemukan di TKP
Sebelumnya, Polda Jatim telah meringkus empat tersangka pembobolan kartu kredit.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar.***