Diciduk Kembali Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Pesinetron Agung Saga Akui Menyesal dan Ingin Sembuh

- 31 Maret 2021, 14:32 WIB
Artis FTV Agung Saga kembali diamankan polisi terkait kasus narkoba.
Artis FTV Agung Saga kembali diamankan polisi terkait kasus narkoba. //Instagram.com/@agungsaga99

PR CIANJUR - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menciduk artis sinetron Agung Saga (AS) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Maret 2021.

Agung Saga diciduk kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Polisi tak hanya mengamankan Agung, tapi juga bersama dua rekannya yakni seorang laki-laki dengan inisial RS dan perempuan berinisial RR.

Baca Juga: Terkait Kasus Kekerasan yang Dilakukan pada Jurnalis Tempo, Mabes Polri Sebut Akan Memonitor Penanganannya

Ketiganya ditangkap oleh Timsus Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dengan barang bukti antara lain dua plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, dua buah korek gas yang sudah dimodifikasi, serta satu buah alat hisap bekas pakai terdiri dari botol, sedotan dan pipet.

Diketahui bahwa AS sendiri merupakan residivis yang penah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di bulan April 2021 lalu.

Atas penangkapannya yang kedua kalinya ini, Agung mengakui dirinya menyesal dan ingin sembuh dari ketergantungan narkoba.

Baca Juga: Setelah 2 Bulan Lebih Pencarian, Akhirnya CVR Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan

"Saya meminta maaf pada keluarga saya, pada PH (production house). Saya menyesal dan saya ingin sembuh. Saya mohon. Saya ingin sembuh," kata Agung Saga, dikutip Pikiran Rakyat Cianjur dari Antara.

Pada April 2019 lalu, Agus ditangkap bersama rekannya di depan sebuah minimarket di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kala itu didapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,53 gram, dan hasil tes urine pada keduanya terbukti positif menggunakan narkoba.

Baca Juga: Remaja Pendamping Dua Lansia yang Lakukan Vaksinasi Dapat 'Bonus' Divaksin Covid-19 dari Kemenkes

AS divonis satu tahun enam bulan penjara kala itu, kemudian ia bebas sekitar Oktober 2020.

"Yang sangat mirisnya, cuma dalam waktu empat bulan, yang bersangkutan sudah menggunakan (narkoba) lagi. Ini tentu menjadi pertimbangan hakim pada saat menjatuhkan hukuman nanti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus.

Pada kasus Agung yang baru saja terungkap, ia dan dua orang temannya dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 123 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini