Tugas Juri dalam Persidangan Johnny Depp-Amber Heard Tidak Mengikuti Debat Publik

- 29 Mei 2022, 09:10 WIB
Johnny Depp dan  Amber Heard.
Johnny Depp dan Amber Heard. /Kolase foto Johnny Depp dan Amber Heard/Reuters

Pengacara Heard mengatakan bahwa mereka telah memberikan segunung bukti bahwa Heard telah disalahgunakan. Tetapi mereka mengatakan bahwa bahkan jika juri entah bagaimana percaya bahwa dia tidak pernah dilecehkan bahkan satu kali pun, dia harus tetap menang dalam gugatan itu.

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Berbagi Pahitnya Jadi Idol Kpop : Saat Sakit pun Tetap Harus Tampil Sempurna

Itu karena undang-undang pencemaran nama baik menjabarkan beberapa faktor yang harus diperhatikan.

Pertama, pernyataan dugaan pencemaran nama baik harus tentang penggugat.
Pengacara Heard mengatakan artikel itu sama sekali bukan tentang Depp.
Dia tidak disebutkan, dan mereka mengatakan fokusnya adalah pada pengalaman Heard tentang akibat dari berbicara.

Pernyataan-pernyataan itu tetap benar secara objektif bahkan jika dia sebenarnya tidak disalahgunakan, kata pengacaranya.

Pengacara Depp, bagaimanapun, mengatakan dua bagian itu adalah referensi yang jelas untuk Depp, mengingat publisitas yang mengelilingi proses perceraian 2016 mereka.

Selain itu, karena Depp adalah figur publik, Heard hanya dapat dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik jika juri memutuskan bahwa Heard bertindak dengan "kebencian yang sebenarnya," yang memerlukan bukti yang jelas dan meyakinkan bahwa dia tahu apa yang dia tulis itu salah atau bahwa dia bertindak dengan sembrono mengabaikan kebenaran.

Pengacara Heard J. Benjamin Rottenborn mengatakan selama argumen penutup hari Jumat bahwa Heard dengan hati-hati meninjau draf artikel - draf pertama ditulis bukan olehnya, tetapi oleh American Civil Liberties Union - dengan pengacaranya untuk memastikan bahwa apa yang ditulis telah disahkan secara hukum.

Baca Juga: Elon Musk Angkat Bicara Soal Amber Heard vs Johnny Depp, Begini Harapannya

Rottenborn mengatakan bahwa fakta saja sudah cukup membuktikan bahwa dia tidak bertindak dengan niat jahat.

Halaman:

Editor: Gugum Budiman

Sumber: ABC7


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah