Polisi Tolak Surat Penangguhan Penahanan Jerinx SID, Kuasa Hukum: Alasan Polisi Sulit Diterjemahkan

- 18 Agustus 2020, 16:20 WIB
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID. /Instagram.com/@jrxsid

PR CIANJUR - Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana sebelumnya telah mendatangi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali untuk menyerahkan surat penangguhan penahanan terhadap Jerinx pada Jumat, 14 Agustus 2020.

Menurut Wayan pengajuan penangguhan penahanan ini adalah hak dari Jerinx.

Lebih lanjut, Wayan mengatakan bahwa pengajuan penangguhan ini dilakukan karena ada beberapa pertimbangan, di antaranya Jerinx adalah tulang punggung keluarga.

Kemudian, keluarga menjamin Jerinx tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Vaksin Virus Corona Buatan Sinopharm Akan Dijual dengan Harga Kurang dari Rp 2,1 Juta per Paket

Namun setelah dilakukan pertimbangan, Polda Bali menyatakan menolak surat permohonan penangguhan penahanan terhadap pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina alias Jerinx.

“Ditolak. Dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya,” katan pihak polisi dalam keterangan kepada media sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari RRI.

Terkait keputusan polisi tersebut, menurut kuasa hukum Jerinx, alasan polisi sulit diterjemahkan.

Menurut Wayan, penyidik seharusnya mengabulkan penangguhan penahanan kliennya itu.

Baca Juga: Cek Fakta: Budaya Syahri Dikabarkan Terdapat di Uang Baru Khusus HUT RI Pecahan Rp 75.000

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x