Akui Telah Baca dan Pahami UU Cipta Kerja, Hotman Paris Temukan Kabar Baik untuk Buruh Soal Pesangon

- 14 Oktober 2020, 12:16 WIB
Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris Hutapea. /Tangkapan Layar Instagram.com/@hotmanparisofficial

PR CIANJUR - Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akui telah membaca habis UU Cipta Kerja, bahkan ia mengklaim telah paham dengan isinya.

Hotman Paris menjadi salah satu warga Indonesia yang mengkritisi terkait polemik pengesahan UU Cipta Kerja yang memicu kontroversi.

Menurut pengacara yang aktif bermain sosial media (sosmed) ini, Hotman Paris sempat berujar masalah pesangon sering dihadapi pekerja dan buruh karena sulitnya menuntut hak pesangon.

Baca Juga: Disebut Mick Doohan, MotoGP 2020 Butuh Seorang Marc Marquez Untuk Naikan Tensi

Menyusul kontroversi tersebut, Hotman Paris kini memberikan kabar baik untuk para buruh dan pekerja soal hak pesangon.

Lewat unggahan di Instagram miliknya, Hotman Paris memperlihatkan bahwa ia sedang membaca draft UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Hotman Paris mengaku menemukan pasal dalam UU Cipta Kerja yang bisa menguntungkan bagi buruh dan pekerja.

Baca Juga: PKS Bentuk Tim Pengawasan Draf Final UU Cipta Kerja, Ingin Memeriksa Keaslian Dokumen

"Berita bagus untuk pekerja, saya baru membaca draft UU Cipta Kerja, di sini ada pasal menyebutkan apabila majikan tidak memberi uang pesangon sesuai ketentuan akan dianggap melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya 4 tahun penjara," kata Hotman dalam video yang diunggah dalam akun Instagram @hotmanparisofficial pada Rabu 14 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x