PR CIANJUR - Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) menyatakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah cacat formil sehingga tak memenuhi syarat disahkan menjadi undang-undang.
Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam FRI tersebut menyebut pemberlakuan aturan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan konstitusi.
Pernyataan FRI merupakan respons atas pemberitaan media massa terkait pernyataan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang menyebut draf UU Ciptaker akan resmi menjadi UU pada Rabu, 14 Oktober 2020 setelah diserahkan DPR ke Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Tanggapan Kemenlu Terkait Rencana Kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia
Pernyataan Azis mengemuka dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2020.
Ia mengatakan, tenggang waktu untuk penyampaian UU Ciptaker akan jatuh pada 14 Oktober 2020, tepatnya pukul 00.00 WIB.
Selepas, Omnibus Law Cipta Kerja itu dikirim ke presiden selaku kepala pemerintahan, secara resmi UU tersebut menjadi milik publik.
Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Azis Syamsudin Sebut Omnibus Law Dikirim ke Presiden, FRI Beri Reaksi Keras". FRI menilai pernyataan Wakil Ketua DPR itu adalah sebuah manipulasi dan kebohongan publik.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Belum Semua Umat Muslim yang Mampu Membayar Zakat
Artikel Rekomendasi