Pemerintah Arab Saudi Hapuskan PCR dan Karantina, Kemenag RI : Indonesia Kapan?

- 7 Maret 2022, 16:03 WIB
Kerajaan Arab Saudi hapuskan PCR dan Karantina
Kerajaan Arab Saudi hapuskan PCR dan Karantina /YouTube Sahabat Salam

 

JENDELA CIANJUR - Akhirnya Pemerintah Arab Saudi mencabut aturan yang diberlakukan selama Covid-19 yakni kewajiban PCR dan karantina. 

 

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief menyambut baik dengan aturan yang baru diberlakukan tersebut. Bahkan Hilman pun berharap aturan ini bisa diselaraskan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB).

Baca Juga: Kerjaan Saudi Arabi Akhirnya Buka Pintu Haji Internasional 2022 Dari Jamaah Seluruh Dunia

"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia," jelas Hilman dalam keterangannya, Senin 7 Maret 2022. 

 

Dikatakan Hilman, Kemenag akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini.

 

"Saya optimis akan segera ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina. Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan," bebernya.

Baca Juga: Tak Hanya Umroh dan Haji, Presiden Jokowi pun Wajibkan Miliki BPJS Kesehatan untuk Urus SIM, STNK dan Tanah

Menurut Hilman, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes. Sebab, kedua lembaga ini yang memiliki kewenangan dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19. 

 

Hal ini diperlukan karena ada ketentuan yang memang harus dikompromikan. Dia mencontohkan, sudah tidak dipersyaratkan lagi karantina dan cek PCR saat masuk ke Arab Saudi.

Baca Juga: WADUH, Presiden Wajibkan Mereka yang Mau Umroh dan Haji Untuk Terdaftar di BPJS Kesehatan

Menurutnya, ini harus direspon secara mutual recognition. "Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain," jelasnya.

 

Posisi Kemenag dikatakannya lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid-19. "Termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan one gate policy sebagaimana yang selama ini sudah berjalan," tegasnya. ***

 

 

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini