JENDELA CIANJUR - Tak hanya warga yang hendak menjalankan ibadah Umroh dan Haji saja yang diwajibkan memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat. Ternyata Presiden Joko Widodo pun sudah meneken Instruksi Presiden (Inpres) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga: WADUH, Presiden Wajibkan Mereka yang Mau Umroh dan Haji Untuk Terdaftar di BPJS Kesehatan
Warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, bahkan jual beli tanah harus memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat.
Hal tersebut tertera dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tulis Inpres tersebut.
Joko Widodo pun mewajibkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah per 1 Maret mendatang.
"Persyaratan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022," tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana.
Pada surat tersebut, pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
Artikel Rekomendasi