JENDELA CIANJUR - Miris, hanya gara-gara tidak dibelikan baju. Seorang anak di Ciparay nekad menghabisi ayahnya hingga meninggal dunia.
Kejadian tersebut terjadi pada 1 Mei 2022 di wilayah Kp. Bojong Koang, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Awalnya korban ES (65) pertama kali ditemukan dibawah pohon pisang dengan kondisi meninggal dunia. Keluarga tidak menaruh curiga dengan kematian korban.
"Keluarga awalnya mengira korban meninggal dunia karena sakit, hingga akhirnya langsung dimakamkan," ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo kepada wartawan di di Mapolsek Ciparay. Senin, 6 Juni 2022.
Baca Juga: KORBAN BEGAL di Bandung Jadi TERSANGKA, Polisi Dikelabuhi dengan Laporan Palsu
Namun setelah berselang 4 hari, pihak Polsek Ciparay mendapatkan informasi adanya kejanggalan pada kematian korban.
"Korban sempat dibawa ke klinik dan dinyatakan meninggal dunia, namun pada saat setelah dimakamkan pihak pelapor mendapatkan informasi bahwa ada kejanggalan atas tewasnya korban," paparnya.
Setalah mendapatkan laporan pada 4 Mei 2022 Polsek Ciparay bersama Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan itensif.
"Pada 7 Mei 2022 penyelidikan berlanjut dengan membongkar makam korban dan kemudian jenzah diautopsi. Setelah diautopsi ditemukan adanya patah tulang pangkal penahan lidah disebelah kanan," ungkapnya.
Rupanya sebelum meninggal, korban sempat terlihat cekcok dengan anaknya, GR. Keributan itu dipicu lantaran korban mengingkari janji akan membelikan baju lebaran untuk adik GR.
"Tersangka ini sakit hati karena korban tidak menepati janjinya untuk membelikan baju lebaran untuk adik yang bersangkutan, hingga akhirnya terjadilah keributan hingga yang bersangkutan mempiting leher korban hingga tewas," tegas Kusworo.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, akhirnya polisi pun menetapkan tersangka pada anak kandung korban, GR.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. ***