JENDELA CIANJUR - Akhirnya pihak kepolisian menetapkan sopir truk trailer berinisial AS (30) yang menyebabkan kecelakaan di Jalan Sultan Agung, Kranji, Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat kecelakaan tersebut membuat 10 orang meninggal dunia termasuk beberapa anak SD.
Baca Juga: Masih Diperiksa Intensif, Penyidik Polda Metro Jaya Belum Tetapkan Tersangka untuk Supir Truk Maut
"(Sopir truk trailer) sudah jadi tersangka," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, dikutip Jendela Cianjur, Jum'at 2 September 2022.
Dikatakan Hengki, penetapan tersangka berdasarkan terhadap sopir trailer itu berdasarkan alat bukti yang ada. Namun, tidak dijelaskan secara rinci terkait alat bukti dimaksud.
Baca Juga: KPAI Minta Dilakukan Trauma Healing Untuk Para Siswa SD di Lokasi Kejadian Kecelakaan Maut di Bekasi
"Menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada," ungkapnya.
Sedangkan Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo menambahkan sopir truk trailer akan disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang lalulintas.
"(Disangkakan) Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas. (Ancaman hukuman penjara paling lama) 6 tahun" ucap Agung Pitoyo. ***