Pencuri 17 Motor Asal Bandung Ditangkap, Modusnya Oleskan Sambal Cabai ke Wajah Korban

21 September 2020, 13:53 WIB
Satreskrim Polres Cimahi bekuk pelaku curanmor, pelaku serang korban pakai sambel cabai dilumuri ke wajah hingga berhasil gasak 17 unit sepeda motor. /Pikiran-Rakyat.com/Ririn Nur Febriani/

PR CIANJUR - Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula pada 19 Juli 2020 saat pengemudi ojek online diminta pelaku mengantar ke area Kota Baru Parahyangan Padalarang Kabupaten Bandung Barat.

Jajaran Satreskrim Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dengan modus menyerang korban menggunakan sambel cabai.

Pelaku curanmor bernama Wawan Hermawan (28) asal Kampung Cikahuripan Desa Buninagara Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pelaku lain bernama Sandi Firmansyah (21) yang merupakan ipar pelaku Wawan.

Baca Juga: Pilkada 2020 Tetap Sesuai Jadwal, Jubir Presiden: Dengan Protokol Kesehatan Ketat

Sedikitnya 17 sepeda motor berhasil digasak pelaku di berbagai daerah di Jawa Barat, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Oleskan Sambal Cabai di Wajah Korban, Pelaku Pencurian 17 Motor Asal Bandung Ditangkap Polres Cimahi".

"Di area sepi, pelaku Wawan minta kendaraan diberhentikan. Dia langsung menyerang korban dengan cara mengoleskan wajah korban pakai sambel cabai, juga sempat memukul korban.

Ketika korban panik dan kesakitan karena dibanjur sambel, pelaku memanfaatkan situasi dengan membawa kabur sepeda motor korban dan korban ditinggal di lokasi sepi," ujarnya.

Sepeda motor jenis Honda Beat nomor polisi D-5323-UCE milik korban dibawa tersangka, lalu menjualnya kepada tersangka Sandi seharga Rp 2,9 juta.

Petunjuk atas kasus tersebut muncul saat pelaku Sandi memasang iklan di media sosial Facebook menjual sepeda motor curian.

Baca Juga: Ayah Atta Halilintar Dilaporkan Mantan Istri Keduanya, Tuntut Nafkah dan Pengakuan Terhadap Putrinya

"Motor dijual lewat Facebook sehingga bisa kita kembangkan," ungkapnya.

Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi akhirnya menangkap tersangka Sandi pada 3 September lalu di Kampung, Desa Buninagara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Berbekal barang bukti sepeda motor, tersangka Sandi mengakui motor tersebut didapat dari Wawan yang turut diamankan tak lama setelah penangkapan terhadap Sandi.

"Dia sudah melakukan 17 kali pencurian berdasarkan pengakuan tersangka, sebanyak 12 kali kejadian di wilayah Polres Cimahi dan 5 kali di daerah lain seperti Cianjur," ucapnya.

Baca Juga: Pemerintah Jepang Akan Bayar Warganya Rp84 Juta Agar Mau Menikah, ini Syaratnya

Menurut Yoris, rata-rata korban curanmor oleh tersangka Wawan merupakan ojek pangkalan dan ojek online.

"Modusnya sama, membalur wajah korban dengan sambal," sebut Yoris.

Pihaknya masih melakukan pengembangan sebab tak menutup kemungkinan ada Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya.

"Saya imbau bagi para pihak yang merasa menjadi korban pencurian sepeda motor dengan modus wajah dilumuri sambel agar segera melaporkan ke Polres Cimahi.

Kita sudah amankan 7 unit milik kendaraan korban. Kita akan telusuri sepeda motor lainnya," tuturnya.

Baca Juga: Maraknya Budaya K-pop di Tanah Air, Wapres Berharap Hal ini dapat Mengispirasi Anak Muda Indonesia

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Tersangka ini merupakan residivis. Sebelumnya pernah dipenjara karena kasus perkelahian," tandasnya.***(Ririn Nur Febriani/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler