Roda Pemerintahan Harus Jalan Meski Wali Kota Tasikmalaya Ditangkap KPK

26 Oktober 2020, 09:29 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budima. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

 PR CIANJUR - Penangakapan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman oleh KPK dilakukan pada Jumat, 23 Oktober 2020 kemarin.

Pemerintah Kota Tasikmalaya terus berkordinasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat guna memastikan tugas pemerintahan di Kota Tasikmalaya terus berjalan.

"Pak Wakil Wali Kota Tasikmalaya terus berkordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk memastikan tugas pemerintahan di Kota Tasikmalaya berjalan normal, ujar Sekda Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, Minggu, 25 Oktober 2020.

Baca Juga: Joe Biden Raup 'Donor' dari Miliarder hingga Rp33,7 Miliar, Unggul Jauh atas Donald Trump

Nantinya ujar Ivan, Pemprov Jabar akan memberikan arahan ke pemkot untuk jalannya pemerintahan sehingga pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu.

"Roda pemerintahan tetap harus berjalan karena ini kaitannya dengan pelayanan masyarakat," katanya.

Ivan juga menjelaskan, tidak ada pemberitahuan khusus sebelumnya dari KPK ke Pemkot Tasikmalaya terkait pemeriksaan Budi.

"Saya memang waktu itu dapat informasi bahwa Pak Wali akan memenuhi panggilan KPK. Tapi, kalau informasi resmi ke pemkot tidak ada," ujar dia.

Baca Juga: Sejumlah Ponpes di Garut Hentikan Aktivitas, Antisipasi Penambahan Kasus Covid-19 di Pesantren

Wali Kota Tasikmalaya BND ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

DAK tersebut diajukan untuk beberapa proyek infastruktur yakni pembangunan jalan, irigasi, dan rumah sakit rujukan di Tasikmalaya, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Wali Kota Tasikmalaya Ditangkap KPK, Sekda Ivan Dicksan: Roda Pemerintahan Harus Jalan".

Dalam kasus tersebut, Budi diduga memberikan uang Rp 400 juta kepada Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai Sukses Disalurkan Pos Indonesia Pada Jutaan Penerima

Pemberian pertama sebesar Rp 200 juta dilakukan di Kantor Kementerian Keuangan pada 21 Juli 2017. Sementara pemberian kedua sebesar Rp 200 juta pada 3 April 2018.***(Asep M Saefuloh/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler