Barang Bukti Capai Rp800 Juta Bersama Pemalsu Uang Diamankan, Pemesan Dari Jakarta Sedang Diburu

28 Oktober 2020, 18:29 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya tengah memberikan keterangan pers soal pengungkapan uang palsu di Kota Bandung yang malibatkan empat tersangka di Mapolrestabes Bandung, Rabu 28 Oktober 2020 /Remy Suryadi/

PR CIANJUR - Empat orang pelaku pemalsuan uang palsu sebesar Rp 800 juta diamankan jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung, Polda Jawa Barat (Jabar).

Para pelaku ini berinisial‎ KP (25), AS (38), AS (57) dan MRS (26) yang kini sudah ditahan di Mapolrestabes Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menyatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan adanya pembuatan uang palsu di sekitar kediamannya.

Baca Juga: Penyebab Disuntik 2 Kali dan Alasan Ridwan Kamil Pilih Tipe Vaksin Kedua

"Setelah menerima laporan dari masyarakat, kemudian polisi melakukan rangkaian proses pencarian dan mengamankan pelaku pada tanggal 13 Oktober lalu di rumah kontrakan di Gegerkalong, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung‎," kata Ulung didampingi, Kasatreskrim AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu 28 Oktober 2020.

Menurut Ulung pada pengungkapan kasus uang palsu itu, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti.

Barang bukti ini berupa printer, scanner, kertas minyak, hingga uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang apabila ditotalkan senilai Rp 800 juta.

"Jadi saat penangkapan pada 13 Oktober tersebut di Gegerkalong, kami amankan 4 orang pelaku tersebut. Kebetulan saat ditangkap para pelaku sedang melakukan kegiatan pemalsuan uang tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Kepada Bamsoet, Ahmad Dhani Terang-terangan: 2039 Saya Presiden

Ulung menjelaskan, uang palsu berjumlah Rp 800 juta itu akan dibeli dengan uang asli senilai Rp 300 juta, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Pelaku Pembuat Uang Palsu Ditangkap, Barang Bukti Capai Rp800 Juta, Sang Pemesan Asal Jakarta Diburu".

Namun, uang palsu itu belum sempat diedarkan oleh pelaku karena pihak kepolisian dari Satreskrim Polrestabes Bandung keburu menangkap pelaku.

Berdasarkan pantauan, uang palsu tersebut masih berupa lembaran kertas utuh dan belum dipotong.

Kertas tersebut menyerupai kertas minyak yang memiliki tekstur lembut dan tipis.

Ketika Ulung disinggung mengenai modus operandi pembuatan uang palsu ini, Ulung menjelaskan para pelaku saling membagi tugas.

Baca Juga: Polisi Tegaskan Belum Ada Pencabutan Laporan Soal Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Bahar bin Smith

"Jadi ada yang berperan jadi operator mesin cetak hingga mencari pendana atau donatur," ucapnya.

Hingga kini Satreskrim Polrestabes Bandung masih mencari dua orang pelaku lainnya yang diduga menjadi otak pembuatan uang palsu ini.

"Adapun pemesannya adalah dari Jakarta dan sedang dilakukan penyelidikan dan sedang dikejar oleh petugas, sampai saat ini belum didapati tapi terus kita kembangkan," kata Ulung.

Baca Juga: Virus Corona Indonesia per 28 Oktober 2020 Naik Jadi 400.483 Orang

Akibat perbuatannya, empat pelaku disangkakan Pasal 35 ayat (1) juncto Pasal 26 ayat (1) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan pidana penjara 10 tahun serta Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.***(Mochammad Iqbal Maulud/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler