UMK Jawa Barat Tahun 2021 Naik, 10 Daerah Masih Sama Seperti Tahun 2020

- 23 November 2020, 18:40 WIB
Ilustrasi upah.
Ilustrasi upah. /PIXABAY

PR CIANJUR – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akhirnya mengeluarkan surat keputusan terkait upah minimum kabupaten dan kota yang ada di Jawa Barat tahun 2021.

SK Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Sabtu 21 November 2020 dan berlaku resmi mulai 1 Januari 2021.

Dilansir Pikiran Rakyat Cianjur melalui jabarprov.co.id, tahun 2021 Kabupaten Karawang tetap memiliki upah minimum tertinggi di Jawa Barat dan nasional dengan jumlah Rp4.798.312,00 (Rp4.594.324,54 di 2020).

Baca Juga: Ilmuwan Israel Temukan Cara Baru Mengobati Sel Kanker, Seperti Menggunakan Gunting Kecil Pemotong DN

Kota Banjar di urutan terendah dengan jumlah Rp1.831.884,83 (sama seperti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020).

Sementara itu Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan 10 kabupaten/kota di Jawa Barat tidak menaikkan UMK-nya. Ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang menang ada kenaikan UMK dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota,” kata Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung.

Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan penetapan UMK di Jawa Barat untuk tahun 2021 memperhatikan empat hal.

Baca Juga: PON XXI Tahun 2024 Diselenggarakan di Dua Provinsi, Menpora: Ini Sejarah

Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020. Kedua, rekomendasi bupati dan wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK Jabar 2021.

"Kami (Pemda Provinsi Jabar) sangat menghargai apa yang menjadi usulan, khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota terkait besarnya upah minimum tahun 2021,” kata Setiawan lebih lanjut.

Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi penetapan UMK di Jabar tahun 2021. Keempat, Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depprov tanggal 20 November 2020.

"(Surat itu) perihal saran dan pertimbangan penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2021,” ucap Setiawan.

"Jumlah ada 17 yang mengalami kenaikan (UMK 2021), di antaranya Bodebek. Pada prinsipnya kenaikan tersebut alasan lebih kepada pertimbangan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonominya,” ujar Setiawan.

Baca Juga: Informasi Prakiraan Cuaca Nasional Sepekan ke Depan, Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Lebat

"Sekali lagi, kami lihat hal itu masih terlihat wajar dan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di wilayahnya," ujar Setiawan menjelaskan.

17 daerah di Jawa Barat yang mengalami kenaikan UMK Tahun 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, dan Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi, dan Cirebon.

10 daerah di Jawa Barat yang tidak menaikkan UMK Tahun 2021 adalah Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x