PR CIANJUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat 27 November 2020 siang menangkap Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna atas dugaan melakukan korupsi.
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ditangkap oleh KPK terkait dugaan korupsi penyelewengan dana dalam proyek pembangunan Rumah Sakit (RS).
Diketahui bahwa Ajay Muhammad Priatna merupakan Wali Kota Cimahi ketiga yang ditangkap oleh KPK karena dugaan kasus korupsi.
Baca Juga: AWAS PENIPUAN, Link Selain prakerja.go.id Jangan Sekali-kali Dibuka
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, Ajay M Priatna diciduk oleh KPK karena terkait dugaan kasus korupsi dalam proyek pembangunan di Cimahi.
"Dugaan Wali Kota melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Cimahi," kata dia sebagaimana dikabarkan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya.
Lokasi rumah sakit yang diduga menjadi korban kasus rasuah itu berada di Jalan Mahar Martanegara, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Baca Juga: Menteri PPPA Menyebut Kesetaraan Gender dalam Pekerjaan Merupakan Hal Penting
Rumah sakit berinisial KB itu berada di tengah-tengah permukiman penduduk yang padat, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel 'Begini Kondisi Rumah Sakit yang Diduga Dikorupsi Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna'.
Artikel Rekomendasi