Pakai Pelat Bodong untuk Pamer Mobil Dinas TNI, Perempuan di Bandung Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

- 4 Maret 2021, 21:13 WIB
Perempuan berinisial RHK alias Pooja, warga Bandung yang ditangkap usai pamer plat Nomor TNI palsu.
Perempuan berinisial RHK alias Pooja, warga Bandung yang ditangkap usai pamer plat Nomor TNI palsu. /Dok. PMJ News.

Tak hanya itu saja, tujuan RHK membuat konten tersebut karena ingin memperlihatkan ke salah satu warganet bahwa dirinya sudah menikah.

Imbas perlakuannya itu, RHK telah melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Identitas Kendaraan dan terancam hukuman enam tahun penjara.

Selain itu, RHK juga terancam hukuman dua bulan penjara, karena tidak memasang pelat nomor asli yang sah.

Baca Juga: Soal Pengangkatan Said Aqil Jadi Komut PT KAI, Kementerian BUMN: Beliau Punya Pengalaman di Bidang Bisnis

Sebelumnya, video RHK yang memamerkan mobil dengan pelat TNI itu viral di media sosial usai dirinya membuat konten di TikTok.

Usai video itu viral di media sosial, banyak warganet merasa geram dengan video yang dibuat RHK tersebut.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x