Calon pendamping juga harus melampirkan Surat Keterangan Kalangan.
Baca Juga: J-Hope BTS Akan Berulang Tahun, ARMY Korea Sibuk Persiapkan Proyek Sosial Ini
Calon Pendamping harus berasal dari kalangan:
1. Pelaku Usaha (Dibuktikan dengan surat keterangan usaha dari desa/kel) - PDF
2. Akademisi (Dibuktikan dengan surat keterangan mengajar dari perguruan tinggi) - PDF
3. Praktisi (Dibuktikan dengan sertifikat profesi/kompetensi/company profile) - PDF
4. Pendamping UMKM (Dibuktikan dengan Sertifikat Pendamping UMKM) - PDF
5. Bisnis Pesantren (Dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha) - PDF
Untuk informasi lengkap bisa meengunjungi laman: https://opop.jabarprov.go.id.
Sementara bagi anda yang ingin menjadi pendamping OPOP 2022 dan memenuhi persyaratan tersebut, bisa mendaftar melalui: klik di sini.***
Artikel Rekomendasi