Tahun Ini Jabar Tetapkan Ada 37 Warisan Budaya Tak Benda, Ini Daftarnya

- 13 Februari 2022, 14:01 WIB
Tradisi grebeg syawal di Cirebon ditandai dengan makan kupat lagi.*
Tradisi grebeg syawal di Cirebon ditandai dengan makan kupat lagi.* /Freepik/

JENDELA CIANJUR----Tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan daftar warisan budaya tak benda (WBTB). Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar, menetapkan ada 37 warisan budaya. Yakni, mulai dari kesenian hingga upacara adat.

"Ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk melindungi kebudayaan yang ada di nasional. Tentunya berlaku juga di Jawa Barat," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar Benny Bachtiar, Minggu (13/2/2022).

Menurut Benny, didaftarkannya warisan itu juga sebagai upaya pemajuan kebudayaan asli dari Jawa Barat. Sehingga, warisan tersebut tak tergerus zaman.

Baca Juga: Tak Hanya Komnas HAM, KSP Langsung Turun ke Desa Wadas Ini yang Dicurhatkan Warga!

"Ini juga salah satu upaya kita dalam pemajuan kebudayaan serta usaha meningkatkan ketahanan budaya yang ada di Jawa Barat," katanya.

Benny menjelaskan, ada 4 poin yang dilakukan di antaranya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan. Keempat poin tersebut saling berkaitan dan perlu ada kolaborasi dalam pemeliharaan antara Pemprov dan pemerintah Kabupaten/Kota di Jabar.

Dengan adanya pendaftaran tersebut, Benny berharap hal ini bisa menjadi dampak positif baik dari sisi kebudayaan maupun peningkatan ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Temukan Nelayan KM Luragung yang Hilang dalam Keadaan Meninggal

Berikut daftar WBTB Jabar tahun 2022, Cek Yuks!

1. Adzan Pitu (Cirebon)
2. Bangreng (Sumedang)
3. Batik Garutan (Garut)
4. Batik Sukapura (Tasikmalaya)
5. Bebentengan (Jawa Barat)
6. Bedog Cikeruh (Sumedang)
7. Berokan Dermayu (Indramayu)
8. Bubur Suro (Cirebon)
9. Calung Renteng (Jawa Barat Priangan)
10. Celempung (Jawa Barat)
11. Cigawiran (Garut)

Halaman:

Editor: Arlad


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini