JENDELA CIANJUR - Mumpung akhir pekan bagi Warga Kota Bandung yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini bisa memperpanjang di SIM Keliling yang ada di dua lokasi.
Berdasarkan data dari Satlantas Polrestabes Bandung, untuk jadwal Sabtu 12 Maret 2022, mobil SIM pertama berada di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur dan lokasi kedua Lucky Square, Jalan Antapani, Bandung.
Baca Juga: Menko PMK Targetkan Penyaluran Bansos Capai 100 Persen Akhir Bulan ini
Jadwal SIM keliling Bandung jam operasional untuk pendaftaran dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 Wib.
Perpanjangan pun bisa dilakukan di GERAI SIM Festifal City Link, Jalan Peta dan juga Gerai SIM Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta, Bandung yang melayani dari Senin hingga Sabtu. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. (Korlantas Polri).
Artikel Rekomendasi