TEGAS, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik, Jangan Coba-coba Nekad!

- 19 April 2022, 20:49 WIB
Ilustrasi mobil dinas, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang ASN gunakan mobil dinas saat mudik Lebaran Idul Fitri 2022.
Ilustrasi mobil dinas, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang ASN gunakan mobil dinas saat mudik Lebaran Idul Fitri 2022. /mediacenter.riau.go.id/

JENDELA CIANJUR - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan tegas melarang bawahannya tidak menggunakan mobil dinas untuk kegiatan Mudik Lebaran Idul Fitri 2022.

 

"Termasuk larangan memakai kendaraan dinas untuk mudik," tegas Ridwan Kamil kepada wartawan, Selasa 19 April 2022.

Baca Juga: Tips Mudik Aman dan Nyaman Melintasi Jalur Cileunyi-Nagreg dari Polresta Bandung

Ridwan Kamil berharap dengan larangan tegas ini, tidak ada lagi ASN yang mengakali mobil dinasnya dengan merubah cat plat nomor merah kendaraanya menjadi hitam.


"Dan jangan ada lagi pelat warna ungu pura-pura hitam padahal merah itu nanti laporkan oleh media kita tindak ya," ujar Ridwan Kamil.

Aturan mengenai mobil dinas tidak digunakan mudik ini dikatakan Ridwan Kamil sesuai dengan intruksi Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Baca Juga: JANGAN MUDIK JAM SEGINI, Dishub Jabar Ungkap Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2022


Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x