JENDELA CIANJUR - Warga Kota Bandung yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini bisa diperpanjang di SIM Keliling yang ada di dua lokasi.
Berdasarkan data dari Satlantas Polrestabes Bandung, untuk jadwal Jum'at 22 April 2022, mobil SIM pertama berada di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur dan lokasi kedua Lucky Square, Jalan Antapani, Bandung.
Baca Juga: Buntut Kekalahan MU atas Liverpool, Rumah Harry Maguire Diancam Akan Ditanami Bom
untuk pendaftaran dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 Wib.
Perpanjangan pun bisa dilakukan di GERAI SIM Festifal City Link, Jalan Peta dan juga Gerai SIM Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta, Bandung yang melayani dari Senin hingga Sabtu. Syarat penambahan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Biaya penambahan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk penambahan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. (Korlantas Polri).
Baca Juga: Diduga Sebarkan Hoax, Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Jabar oleh Peradi Kota Bandung
Untuk Anda yang ingin memperpanjang SIM jangan lupa persyaratannya antara lain :
Artikel Rekomendasi