JENDELA CIANJUR - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung ke Polda Jawa Barat atas dugaan menyebarkan ujaran kebohongan atau hoax.
Ketua DPC Peradi Kota Bandung Roelly Pangagabean mengungkapkan Hotman diduga menyampaikan berita bohong atau hoax terkait DPN Peradi yang kalah gugatan perdata di PN Lubuk Pakam. Menurutnya Hotman berkata keanggotaan Peradi Otto Hasibuan tidak sah karena ada putusan itu.
"Dia membuat berita bohong, sehingga meresahkan anggota kami. Oleh karena itu, saya menjawab anggota saya, terpaksa saya buat laporan ini," terang Roelly, ditemui wartawan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, seperti dikutip Jendela Cianjur dari ANTARA, Jum'at 22 April 2022.
Dalam kesempatan itu dikatakan Roelly, Hoteman menyatakan jika seluruh Pengurus Peradi menjadi tidak sah, termasuk kepemilikan kartu tanda anggotanya.
Dengan pernyataan itu, Hotman dianggap menyesatkan para anggota Peradi.
Baca Juga: Tsamara Amany Dituding Keluar PSI Gegera Suami Dukung Anies Baswedan: Agak Norak Nggak Sih
Untuk itu, dirinya pun mempertanyakan dasar Hotman yang menyatakan Peradi pimpinan Otto Hasibuan tidak sah.
Padahal, kata Roelly, Otto Hasibuan telah dilantik sebagai Ketua Umum Peradi pada musyawarah nasional untuk jabatan tahun 2020 sampai 2025.
Editor: Prasetyo
Sumber: ANTARA
Artikel Rekomendasi