JENDELA CIANJUR - Puluhan ekor burung paruh bengkok yang dilindungi dan diperjualbelikan secara ilegal, berhasil diamankan oleh Polresta Bandung dan BBKSDA Jawa Barat.
ES (31) warga Baleendah, Kabupaten Bandung tersangka, pelaku jual beli burung paruh bengkok yang dilindungi tersebut turut diamankan polisi.
Baca Juga: Polisi Sita Total Aset KSP Indosurya Capai Rp2 Triliun!
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menuturkan, pengungkapan kasus perdagangan burung paruh bengkok yang dilindungi tersebut berawal dari laporan masyarakat.
"Setelah mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan," kata Kusworo saat gelar perkara di Kampung Sukajadi, Kelurahan Jelekong, Kecamatan Baleendah, Selasa 26 April 2022.
Menurut Kusworo, petugas akhirnya bisa berinteraksi dengan tersangka melalui media sosial. Sebab, tersangka memang memanfaatkan media sosial untuk melakukan jual beli ilegal tersebut.
Baca Juga: Puslabfor Mabes Polri Usut Kebarakan Pasar Gembrong
Setelah tersangka diketahui keberadannya, petugas berhasil mendapatkan puluhan ekor burung paruh bengkok.
Burung-burung itu disembunyikan di sebuah kandang yang dibangun tersembunyi dan berada di tengah-tengah padatnya pemukiman penduduk.
Artikel Rekomendasi