Polresta Bandung Berhasil Mengungkap Perdagangan Burung Dilindungi Secara Ilegal di Baleendah

- 26 April 2022, 16:00 WIB
Polresta Bandung amankan pelaku penjual burung langka dan dilindungi di Kabupaten Bandung.
Polresta Bandung amankan pelaku penjual burung langka dan dilindungi di Kabupaten Bandung. /Zayn Haviz/Jendela Cianjur/

"Tersangka sudah melakukan aksinya selama tiga tahun," kata Kusworo.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 35 ekor Kakatua Tanimbar, 2 ekor Kakatua Jambul Kuning, 2 ekor Nuri Bayan, dan seekor Kasturi Kepala Hitam.

Baca Juga: Aldebaran Masih Hidup, Arya Saloka Buka Kemungkinan Mundur dari Ikatan Cinta: Saya Punya Bayi

"Petugas juga menyita uang hasil penjualan burung-burung itu senilai Rp5 juta dan sejumlah perangkat untuk melakukan transaksi," ucap dia.

Lebih lanjut, kapolres menuturkan setiap ekor burung yang dijual tersangka dengan kisaran Rp2 juta hingga Rp3 juta.

Setiap minggunya, ucap Kusworo, tersangka berhasil mendapatkan keuntungan senilai Rp1 juta rupiah. Burung yang paling banyak dibeli adalah Kakatua Tanimbar.

"Burung-burung ini akan kami sita tapi dalam perawatan dari Lembang Park Zoo BBKSDA sebelum diserahkan ke kejaksaan," kata dia.

Atas perbuatan jahatnya, ES dijerat dengan Pasal 40 Juncto 21 UU No 25 Tahun 1990 tentang konservasi alam hayati dan ekosistem dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.***

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah