KORBAN BEGAL di Bandung Jadi TERSANGKA, Polisi Dikelabuhi dengan Laporan Palsu

- 6 Juni 2022, 13:09 WIB
Kapolresta Bandung tengah menanyai AFT, korban begal di Bandung yang jadi tersangka karena membuat laporan palsu tentang aksi pembegalan./Humas Polresta Bandung
Kapolresta Bandung tengah menanyai AFT, korban begal di Bandung yang jadi tersangka karena membuat laporan palsu tentang aksi pembegalan./Humas Polresta Bandung /

JENDELA CIANJUR - Seorang pemuda yang mengaku menjadi korban begal di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, dimana kronologi kejadiannya sempat viral di media sosial, kini ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.

Korban begal yang diketahui berinisial AFT tersebut dijadikan tersangka lantaran memberikan keterangan palsu kepada polisi.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menuturkan, jika aksi pembegalan yang dilaporkan oleh korban merupakan kejadian fiktif atau rekayasa belaka.

"Yang bersangkutan ini memberikan keterangan palsu dimana awalnya AFT adalah korban begal," kata Kusworo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Senin 6 Juni 2022.

Baca Juga: KPK Telusuri Korupsi Dana Bergulir Fiktif LPDB-KUMKM di Jawa Barat

Aksi fiktif pembegalan tersebut dilaporkan oleh korban sendiri, dimana kejadiannya terjadi saat korban pulang membeli voucher dari Kalan Sapan Sumbersari, Kampung Lembang Haur, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay, pada 2 Juni 2022, pukul 21.00 WIB.

Dalam laporan itu, AFT juga mengaku menggunakan sepeda motor merek Honda PCX. AFT mengaku dibegal oleh tiga orang yang menggunakan motor merek RX King.

"AFT mengaku ditarik jaketnya oleh salah satu pelaku hingga terjatuh dan akhirnya melapor ke Polsek Ciparay. Dan anggota mengantarkan korban ke rumah sakit Otista Soreang," kata dia.

Karena mendapat laporan yang janggal, kata Kusworo, pihak kepolisian melakukan pendalaman dan akhirnya mendapatkan jika AFT melakukan laporan palsu.

Baca Juga: Hari Pertama Masuk Kerja, Ridwan Kamil Bawa Arkana ke Gedung Sate

"Ternyata yang bersangkutan bukan korban begal. Ternyata ada pihak yang menerima gadai motor Honds PCX tahun 2020 dari yang bersangkutan," kata dia.

Setelah dilakukan kroscek, ternyata memang benar AFT menggadaikan motornya tersebut. Sehingga laporan awal mengenai AFT merupakan korban begal hingga kerugiannya meliputi hilangnya handphone, dompet dan sepeda motornya, adalah palsu.

"Motif AFT ini sebenarnya ingin membayar hutang karena kalah judi online. Kalahnya Rp4 juta. Sementara hasil gadai motornya Rp5 juta," kata dia.

Menurut Kusworo, karena AFT takut dimarahi oleh kedua orang tuanya, maka AFT berbohong dan laporan kepada polisi menjadi korban pembegalan.

Baca Juga: 10 Fakta Random dan Unik Tentang Jungkook BTS, No. 5 Hanya Golden Maknae yang Bisa

Akibat kebohongannya dan mengelabuhi polisi dengan laporan palsu, AFT dijerat Pasal 220 KUHPidana dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.***

 

Editor: R Wisnu Saputra


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini