"Pada 7 Mei 2022 penyelidikan berlanjut dengan membongkar makam korban dan kemudian jenzah diautopsi. Setelah diautopsi ditemukan adanya patah tulang pangkal penahan lidah disebelah kanan," ungkapnya.
Rupanya sebelum meninggal, korban sempat terlihat cekcok dengan anaknya, GR. Keributan itu dipicu lantaran korban mengingkari janji akan membelikan baju lebaran untuk adik GR.
"Tersangka ini sakit hati karena korban tidak menepati janjinya untuk membelikan baju lebaran untuk adik yang bersangkutan, hingga akhirnya terjadilah keributan hingga yang bersangkutan mempiting leher korban hingga tewas," tegas Kusworo.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, akhirnya polisi pun menetapkan tersangka pada anak kandung korban, GR.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. ***
Artikel Rekomendasi