Plt Bupati Bogor Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Ade Yasin

- 14 Juni 2022, 12:34 WIB
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan /Humas Pemkab Bogor/

JENDELA CIANJUR - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memanggil Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor TA 2021 untuk tersangka Bupati nonaktif Ade Yasin (AY), Selasa 14 Juni 2022.


Pemeriksaan terhadap Iwan statusnya saksi dalam kapasitasnya ketika menjadi Wakil Bupati Bogor.

Baca Juga: Giliran Mantan Kepala BPK Perwakilan Jabar Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin

"Hari ini, bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka AY dan kawan-kawan," ungkap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, dilansir Jendela Cianjur dari ANTARA, Selasa 14 Juni 2022.

Tak hanya memanggil Plt Bupati Bogor, KPK juga memanggil delapan saksi lain adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor Soebiantoro, Kepala Seksi Bina Teknik Perencanaan Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bogor Khairul Amarullah, Kepala Bagian Keuangan RSUD Leuwiliang Kabupaten Bogor M. Dadang Iwa Suwahyu, staf di Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Kiki Rizki Fauzi, ajudan Bupati Bogor Anisa Rizky Septiani alias Ica, Pemeriksa Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dessy Amalia, serta dua wiraswasta yakni Dede Sopian dan Lambok Latief.

Dalam perkara ini, KPK pun telah telah menetapkan delapan tersangka, yang terdiri atas empat tersangka selaku pemberi suap dan empat tersangka sebagai penerima suap. Empat tersangka pemberi suap ialah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Ihsan Ayatullah (IA), dan Rizki Taufik (RT).

Baca Juga: KPK Yakini Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin Memberikan Perintah Pengumpulan Dana untuk BPK

Sedangkan empat tersangka penerima suap adalah pegawai BPK Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Baca Juga: Hari Ini, KPK Cecar 6 Orang Saksi Terkait Korupsi Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin

Selain itu, diduga pula selama proses audit ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang per pekan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar.

Selaku pemberi suap, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Empat tersangka lain selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Editor: Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini