KPK Yakini Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin Memberikan Perintah Pengumpulan Dana untuk BPK

- 18 Mei 2022, 12:53 WIB
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin yang jadi tersangka KPK.
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin yang jadi tersangka KPK. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

JENDELA CIANJUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin yang memberikan perintah pengumpulan dana operasional tim pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama proses audit laporan keuangan Pemkab Bogor berlangsung.


KPK mengonfirmasi hal tersebut melalui pemeriksaan sembilan saksi untuk tersangka Ade Yasin dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 17 Mei 2022.

Baca Juga: Hari Ini, KPK Cecar 6 Orang Saksi Terkait Korupsi Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah dari tersangka AY untuk mengumpulkan sejumlah uang yang kemudian diduga diberikan kepada tersangka ATM dan kawan-kawan sebagai dana operasional pemeriksa selama proses audit berlangsung," beber Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 18 Mei 2022.

Kesembilan saksi yang diperiksa diantaranya Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Arif Rahman, Kasubbid Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Yeni Naryani, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Ciawi Kabupaten Bogor Irman Gapur, Wakil Direktur RSUD Ciawi Kabupaten Bogor Yukie Meistisia Anandaputri.

Baca Juga: Pasca Lebaran Idul Fitri, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Korupsi Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin

Kemudian, staf bagian keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Deri Harianto, staf di Bappenda Kabupaten Bogor Mika Rosadi, staf di Dinas PUPR Kabupaten Bogor Iwan Setiawan serta dua staf outsourcing di Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Nadia Septiyani dan Tubagus Hidayat.


KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021

Sebagai pemberi ialah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x