Biaya penambahan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk penambahan SIM A dan Rp75 ribu untuk penambahan SIM C. (Korlantas Polri).
Untuk Anda yang ingin memperpanjang SIM jangan lupa persyaratannya antara lain :
Artikel Rekomendasi