Enggak Ada Akhlak! Seorang Oknum Guru Ngaji di Bekasi Ini Tega Mencabuli Siswi SD

- 3 September 2022, 16:21 WIB
Ilustrasi. Enggak Ada Akhlak! Seorang Oknum Guru Ngaji di Bekasi Ini Tega Mencabuli Siswi SD.
Ilustrasi. Enggak Ada Akhlak! Seorang Oknum Guru Ngaji di Bekasi Ini Tega Mencabuli Siswi SD. /PRFM

JENDELA CIANJUR - Entah setan apa yang merasuki pikiran FF (45), pasalnya ia diduga nekat melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur.

FF tega melakukan aksi bejatnya kepada korban yang masih berumur 10 tahun di ruangan kosong yang ada di sekolah.

Aksi tersangka akhirnya terendus setelah korban angkat bicara kepada keluarganya dan melaporkan FF ke polisi.

Dari informasi yang didapat, aksi bejat yang dilakukan FF pada Senin 22 Agustus 2022.

Baca Juga: LIVE STREAMING Everton vs Liverpool di Liga Inggris, Klik Link di Sini Kick-off pada Pukul 18.30 WIB

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki menyebut jika FF berprofesi sebagai guru ngaji.

Akibat perbuatannya tersebut, ucap Hengki, FF terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Saat ini, FF telah diamankan oleh di Polres Metro Bekasi Kota.

Menurut Hengki, peristiwa pencabulan tersebut terjadi berawal dari tersangka yang melihat korban dan temannya berjalan memasuki ruang kelas.

Baca Juga: Hanya Dengan Setengah dari Konser! Pendapatan BTS Berhasil Melampaui Coldplay dan Harry Styles

"Pelaku yang melihat korban dalam kondisi pucat, kemudian menawarkan diri untuk memijat tangan dan dahi korban," ucapnya melansir dari PMJ News, Sabtu 3 September 2022.

Dikatakan Hengki, saat memijat di dalam kelas, salah seorang teman korban tiba-tiba masuk.

Baca Juga: Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tangerang Dibekuk Polisi

Karena merasa terganggu, oknum guru ngaji tersebut kemudian mengajak siswi SD itu ke sebuah ruangan kosong.

FF, kata Hengki, kemudian melancarkan aksi bejatnya di ruangan tersebut. Alih-alih memijat korban, pelaku justru meremas payudara korban.

Akibat perbuatannya tersebut, FF telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: 20,65 Juta Keluarga akan Terima BLT BBM Selama 4 Bulan, Ini Jumlah Nominalnya

"Ancaman hukumannya paling lama lima belas tahun penjara," kata dia.***

Editor: R Wisnu Saputra


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x