Adiyana Slamet Ingatkan Lembaga Penyiaran di Jawa Barat Jangan Ikut-ikutan Kapitalisasi Tragedi Kanjuruhan

- 4 Oktober 2022, 13:19 WIB
Ketua KPID Jawa Barat Dr Adiyana Slamet.
Ketua KPID Jawa Barat Dr Adiyana Slamet. /Istimewa/

Ia menyebut pasal 23 Standar Program Siaran yang menyatakan bahwa Program Siaran dilarang memuat adegan kekerasan secara detil, seperti tawuran, pengeroyokan, perang, pengrusakan barang, tindakan sadis dan sebagainya.

“Benar bahwa penyiaran juga berfungsi ekonomi. Makin banyak ditonton, makin tinggi ratingnya, dan itu akan berpengaruh terhadap iklan," kata dia. 

"Tapi sebagai orang timur, apakah kita akan menjual kekerasan dengan mengorbankan anak bangsa yang berduka? Ditambahkan bahwa Lembaga Penyiaran harusnya juga menayang dalam jeda sepakbola agar menayangkan Iklan Layanan Masyarakat berisi edukasi tentang bagaimana sportifitas dalam pertandingan sepakbola,” sambung Adiyana.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Komika Abdur Arsyad Sentil Elit Sepak Bola Indonesia, Sistemnya Masih Jelek!

Adiyana juga mengamini apa yang dikatakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di berbagai media bahwa banyak pelajaran berharga dari tragedi Kanjuruhan.

Di antaranya adalah sportifitas, tingkatkan pengamanan dan tidak memaksakan pergelaran sepak bola di malam hari di jam prime time rating tinggi.***

Halaman:

Editor: R Wisnu Saputra


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x