Klaster Baru Covid-19 di Kawasan Industri Karawang, Pemkab Menilai belum saatnya PSBB Tersegmentasi

- 16 September 2020, 07:00 WIB
Ilustrasi COVID-19
Ilustrasi COVID-19 /

PR CIANJUR - Sejumlah kawasan industri di karawang, Jawa Barat menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Namun belum ada rencana untuk menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah kabupaten Karawang,

Karawang sudah memiliki aturan tentang PSBB Tersegmentasi yakni hanya daerah tertentu saja yang dibatasi aktivitasnya.

Baca Juga: Setelah Persyaratan Lengkap, Pastikan 3 Poin ini Tak Terlewat saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9

Demikian disampaikan Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 Karawan yang juga Sekretaris Daerah setempat, Acep Jamhuri, Selasa 15 September 2020.

"Benar penyebaran Covid-19 sudah masuk ke kalangan industri, termasuk satu BUMN di Karawang," kata Acep sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Kawasan Industri di Karawang Jadi Klaster Covid-19, Acep: Tak Mudah Tutup Pabrik yang Beroperasi".

Meski begitu, lanjut dia, Pemkab menilai belum saatnya PSBB Tersegmentasi kembali diterapkan di Karawang. Pemkab hanya meminta semua perusahaan industri di Karawang memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.

"Kami minta mereka segera melakukan kordinasi dengan gugus tugas agar penyebaran tidak terus meluas. Semua karyawan yang masuk dan ke luar pabrik harus selalu dicek kesehatannya," kata Acep.

Baca Juga: Imam Masjid Nurul Iman OKI Tewas Dihantam Parang Oleh Marbot Masjid, Berikut Fakta-faktanya

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x