Layanan Makan di Tempat Pada Kafe dan Restoran Jabotabek Dibatasi Sesuai Arahan Luhut

- 1 Oktober 2020, 08:49 WIB
Sejumlah petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP melakukan razia protokol kesehatan di kafe broker Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (27/9/2020). Penyegelan kafe tersebut akibat melanggar protokol kesehatan dan batas jam operasional restoran sampai pukul 23.00 WIB selama pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Sejumlah petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP melakukan razia protokol kesehatan di kafe broker Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (27/9/2020). Penyegelan kafe tersebut akibat melanggar protokol kesehatan dan batas jam operasional restoran sampai pukul 23.00 WIB selama pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, TNI dan Polri diminta untuk turun langsung mengawasi pelaksanaan kebijakan yang diambil pemerintah pusat.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Sesuai Arahan Luhut, Layanan Makanan di Tempat Kafe dan Restoran Jabodetabek Dibatasi". Berbeda dengan dine in, untuk layanan take away (bawa pulang) di Kota Bogor, lanjut Dedie masih diperkenankan hingga pukul 21.00 WIB.

Arahan lain disampaikan Menko Luhut meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengecek persediaan obat-obatan untuk penanganan pasien Covid-19 di Kota Bogor.

Baca Juga: Kekayaannya Capai Rp90 Miliar, Menkes Terawan Tidak Miliki Harta Bergerak dan Surat Berharga

Lebih lanjut, Dedie mengatakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan meminta kepala daerah di Jabodetabek, termasuk unsur TNI dan Polri di DKI Jakarta, Jawa Barat serta Banten, jika mengambil kebijakan harus sejalan antara satu wilayah dengan wilayah lain di Jabodetabek.

Berdasarkan paparan yang disampaikan Menko Luhut, tingkat risiko yang ada perlu dibarengi dengan satu kebijakan yang tepat mengingat ada pertimbangan-pertimbangan tentang kemampuan penanganan pasien Covid-19 secara medis.***(Windiyati Retno Sumardiyani/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x