Untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, TNI dan Polri diminta untuk turun langsung mengawasi pelaksanaan kebijakan yang diambil pemerintah pusat.
Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Sesuai Arahan Luhut, Layanan Makanan di Tempat Kafe dan Restoran Jabodetabek Dibatasi". Berbeda dengan dine in, untuk layanan take away (bawa pulang) di Kota Bogor, lanjut Dedie masih diperkenankan hingga pukul 21.00 WIB.
Arahan lain disampaikan Menko Luhut meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengecek persediaan obat-obatan untuk penanganan pasien Covid-19 di Kota Bogor.
Baca Juga: Kekayaannya Capai Rp90 Miliar, Menkes Terawan Tidak Miliki Harta Bergerak dan Surat Berharga
Lebih lanjut, Dedie mengatakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan meminta kepala daerah di Jabodetabek, termasuk unsur TNI dan Polri di DKI Jakarta, Jawa Barat serta Banten, jika mengambil kebijakan harus sejalan antara satu wilayah dengan wilayah lain di Jabodetabek.
Berdasarkan paparan yang disampaikan Menko Luhut, tingkat risiko yang ada perlu dibarengi dengan satu kebijakan yang tepat mengingat ada pertimbangan-pertimbangan tentang kemampuan penanganan pasien Covid-19 secara medis.***(Windiyati Retno Sumardiyani/Pikiran-Rakyat.com)
Artikel Rekomendasi