Polisi Sebut Pelaku Vandalisme dan Pengerusakan Alat Ibadah di Tangerang Terancam 5 Tahun Penjara

- 30 September 2020, 17:59 WIB
Aksi vandalisme di Musholla daerah Tangerang.
Aksi vandalisme di Musholla daerah Tangerang. /

PR CIANJUR - Kepolisan sebut pelaku bandalisme dan pengerusakan alat ibadah di Musala Darussalam d RT 05 RW 08 Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten terancam hukuman lima tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, pelaku pencoretan Mushola Darussalam tersebut berinisial S yang dijerat Pasal 156 KUHP.

Pasal tersebut menyatakan tentang permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan.

Baca Juga: Puan Maharani Terkait Pembahasan RUU Cipta Kerja: Tidak Ada Pihak yang Dirugikan

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Polisi: Pelaku Vandal dan Rusak Alat Ibadah di Musala Tangerang Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara". Berdasarkan fakta, diketahui bahwa kasi pencoretan tersebut dilakukan oleh pelaku seorang diri.

“Pelaku S (Satrio) terancam lima tahun penjara,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi, Kapolresta Tangerang Kabupaten seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI Rabu, 30 September 2020.

Selain itu, Ade juga mengungkapkan ahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.

Baca Juga: Ridwan Kamil Pindah Kantor, Tanggulangi Depok yang Sumbang 70 Persen Kasus Covid-19 Jawa Barat

Pemeriksaan tersebut dengan meminta bantuan dari kepala ahli bahasa, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan psikolog.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x