PR CIANJUR - Kepolisan sebut pelaku bandalisme dan pengerusakan alat ibadah di Musala Darussalam d RT 05 RW 08 Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten terancam hukuman lima tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, pelaku pencoretan Mushola Darussalam tersebut berinisial S yang dijerat Pasal 156 KUHP.
Pasal tersebut menyatakan tentang permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan.
Baca Juga: Puan Maharani Terkait Pembahasan RUU Cipta Kerja: Tidak Ada Pihak yang Dirugikan
Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Polisi: Pelaku Vandal dan Rusak Alat Ibadah di Musala Tangerang Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara". Berdasarkan fakta, diketahui bahwa kasi pencoretan tersebut dilakukan oleh pelaku seorang diri.
“Pelaku S (Satrio) terancam lima tahun penjara,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi, Kapolresta Tangerang Kabupaten seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI Rabu, 30 September 2020.
Selain itu, Ade juga mengungkapkan ahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.
Baca Juga: Ridwan Kamil Pindah Kantor, Tanggulangi Depok yang Sumbang 70 Persen Kasus Covid-19 Jawa Barat
Pemeriksaan tersebut dengan meminta bantuan dari kepala ahli bahasa, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan psikolog.
Artikel Rekomendasi