PR CIANJUR - Badan Standarisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk masker.
Hal ini membuat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi (Disperindag) Jawa Barat (Jabar), M. Arifin Soendjayana dilema.
Pernyataan ini juga telah membuat sejumlah produsen masker khawatir produknya sulit laku di pasaran.
Baca Juga: Menlu Retno Marsudi Kabarkan WNI Tewas dalam Baku Tembak Usai Jadi Sandera Abu Sayyaf
Namun, Arifin menegaskan bahwa pihaknya terus berusaha menyosialisasikan kepara para produsen masker kain.
"Yang sudah produksi, kalau memungkinkan dilakukan produksi ulang, sehingga kemudian memenuhi standar. Salah sebenarnya ngga salah, karena semua berjalan sambil diteliti," kata Arifin saat On Air di Radio PRFM pada Kamis, 1 Oktober 2020.
Beruntungnya, hingga saat ini belum ada kewajiban masker kain harus berlabel SNI, sebab masih bersifat rekomendasi saja.
Namun ia berharap masyarakat menggunakan masker yang sudah sesuai standar agar lebih terjamin.
Baca Juga: Indonesia Urutan ke-4 di Asia Untuk Kasus Baru Covid-19, Berikut Data per 1 Oktober 2020
Artikel Rekomendasi