Muhammad Yusuf Ambil Alih Tugas Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman yang Ditahan KPK

- 26 Oktober 2020, 14:31 WIB
Wakil Walikota Tasikmalaya Muhammad Yusuf didampingi Sekda Pemkot Tasikmalaya Ivan Dicksan dan sejumlah pejabat pemkot lainnya saat memberikan pernyataan resmi terkait roda pemerintahan Kota Tasik pasca ditahannya walikota Tasikmalaya oleh KPK, Senin, 26 Oktober 2020.
Wakil Walikota Tasikmalaya Muhammad Yusuf didampingi Sekda Pemkot Tasikmalaya Ivan Dicksan dan sejumlah pejabat pemkot lainnya saat memberikan pernyataan resmi terkait roda pemerintahan Kota Tasik pasca ditahannya walikota Tasikmalaya oleh KPK, Senin, 26 Oktober 2020. /Pikiran-rakyat.com/Asep MS/

PR CIANJUR - Terkait ditahannya Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat, 23 Oktober 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya memberikan pernyataan resmi.

Disampaikan Wakil Walikota Tasikmalaya di depan wartawan di lobi Gedung Balai Kota Tasikmalaya, Senin 26 Oktober 2020.

Berdasarkan surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan adanya penahanan Wali Kota Tasikmalaya oleh KPK, maka pelaksana tugas Wali Kota Tasikmalaya langsung dilaksanakan oleh Wakil Walikota Tasikmalaya.

Baca Juga: Jumlah Tenaga Medis dan Nonmedis untuk Tangani Covid-19 Kekurangan di Pemkab Karawang

Wakil Walikota Tasikmalaya H. Muhammad Yusuf mengatakan, Jumat sore, Pemprov Jabar mengirimkan radiogram yang tertuju ke dirinya.

Dalam radiogram itu disebutkan, kepala daerah yang sedang menjalani penahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya di pemerintahan.

"Kemarin kita sudah terima pesan melalui radiogram dari pak gubernur yang intinya memerintahkan saya sebagai Wakil Walikota Tasikmalaya agar melaksanakan tugas sebagai kepala pemerintahan setelah pak wali berhalangan," ujar Yusuf.

Dalam radiogram yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil tersebut, wakil kepala daerah memiliki tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah selama masa penahanan.

Namun demikian ujar Yusuf, dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti jabatan yang diembannya selama menggantikan tugas dan wewenang Wali Kota Tasikmalaya.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x