PR CIANJUR - Terkait ditahannya Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat, 23 Oktober 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya memberikan pernyataan resmi.
Disampaikan Wakil Walikota Tasikmalaya di depan wartawan di lobi Gedung Balai Kota Tasikmalaya, Senin 26 Oktober 2020.
Berdasarkan surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan adanya penahanan Wali Kota Tasikmalaya oleh KPK, maka pelaksana tugas Wali Kota Tasikmalaya langsung dilaksanakan oleh Wakil Walikota Tasikmalaya.
Baca Juga: Jumlah Tenaga Medis dan Nonmedis untuk Tangani Covid-19 Kekurangan di Pemkab Karawang
Wakil Walikota Tasikmalaya H. Muhammad Yusuf mengatakan, Jumat sore, Pemprov Jabar mengirimkan radiogram yang tertuju ke dirinya.
Dalam radiogram itu disebutkan, kepala daerah yang sedang menjalani penahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya di pemerintahan.
"Kemarin kita sudah terima pesan melalui radiogram dari pak gubernur yang intinya memerintahkan saya sebagai Wakil Walikota Tasikmalaya agar melaksanakan tugas sebagai kepala pemerintahan setelah pak wali berhalangan," ujar Yusuf.
Dalam radiogram yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil tersebut, wakil kepala daerah memiliki tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah selama masa penahanan.
Namun demikian ujar Yusuf, dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti jabatan yang diembannya selama menggantikan tugas dan wewenang Wali Kota Tasikmalaya.
Artikel Rekomendasi