Selain uang palsu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya juga memusnahkan barang bukti lain atas perkara pembunuhan, penganiayaan, pencurian, narkotika, psikotropika serta asusila.
Hadir pula dalam kegitan tersebut Kapolres Tasikmalaya, Deputi Bank Indonesia Perwakilan Tasikmalaya, Danramil Salawu, Dinas Kesehatan, Badan Pengendalian Obat dan Makanan (BPOM), BNN Tasikmalaya dan MUI.
Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan BI Tasikmalaya, Nurtjipto, mengatakan antisipasi kedepan selalu mengedukasi dan mensosialisasikan keaslian uang kepada masyarakat. Dimana yang paling mudah yakni dengan cara 3M, yakni Diterawang, Dilihat dan Diraba.
Baca Juga: BKKBN dan DP3AKB Jawa Barat Sepakati Lima Poin untuk Entaskan Stunting dan Kawin Muda
"Seperti uang palsu barusan. Dari sisi cetakan dan kertas yang digunakan sangat halus untuk uang palsu. Kalau uang asli kan ada serat-seratnya," jelas dia.
Dirinya pun mengatakan, jika ada masyarakat yang menerima uang palsu bisa melaporkan ke kepolisian dan pihak bank. Sehingga hal ini bakal segera ditindak lanjuti.***(Aris Mohamad Fitrian/Pikiran-Rakyat.com)
Artikel Rekomendasi