Serikat Buruh Siap Aksi di Gedung Sate Reaksi Terhadap Pengumuman Upah Minimum Jawa Barat 2021

- 27 Oktober 2020, 07:35 WIB
Ilustrasi Demo.
Ilustrasi Demo. /Pixabay.com/

PR CIANJUR - Waktu pengumuman UMP yang biasanya dilaksanakan pada 1 November dimajukan pada tanggal 27 Oktober mengingat pada tanggal 28 Oktober hingga 1 November cuti bersama sehingga hari kerja terakhir pada 27 Oktober.

Seiring dengan rencana penetapan UMP Jabar 2021, serikat buruh pun berencana untuk menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Sate maupun di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat.

Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, Upah minimum itu wajib ditetapkan oleh gubernur itu paling lambat 1 November untuk ditetapkan dan diumumkan.

Baca Juga: Jelang Cuti Bersama, Bupati Sumedang Imbau Warga Tak Keluar Kota

Namun karena libur atau cuti bersama mulai Rabu, maka otomatis waktu kerja terakhir Selasa ini.

“Selama ini penetapan UMP berdasarkan PP78/2015 harusnya menggunakan KHL (kehidupan hidup layak). Tapi saat ini BPS belum menerbitkan KHL tersebut kemungkinan dikarenakan amanat soal KHL yang ada dari Permenaker 18/2020 baru awal Oktober ditetapkan sehingga BPS belum siap,” kata Rachmat kepada Pikiran-rakyat.com Senin, 26 Oktober 2020.

Dia berharap Selasa ini keputusan dari BPS sudah ada. Di sisi lain, jika KHL tidak kunjung muncul, pihaknya menunggu keputusan dari Kemenaker yang Senin ini menggelar rapat formula perhitungan UMP 2021.

“UMP itu safety net. Di PP 78/2015 UMP itu dihitung berdasarkan UMP tahun berjalan dikali penambahan inflasi dan PDRB. Kalau inflasi Jabar tahun lalu 3,5 sekaran 1,5 sampai 2 persen, yang parah PDRB anjlok besar jadinya minus. Kalau minus kan kasian juga bakal lebih kecil dari UMP 2020 yang Rp 1,8 juta itu,” ucap dia.

Baca Juga: Sandiaga Uno Dikabarkan Masuk Bursa Calon Ketua Umum PPP, Juru Bicara: Beliau Orang yang Loyal

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x