Para Petinggi Sunda Empire Dihukum Lebih Ringan dari Tuntutan Karena Gagas Perdamaian Dunia

- 27 Oktober 2020, 14:47 WIB
Tiga petinggi Sunda Empire divonis dua tahun penjara.
Tiga petinggi Sunda Empire divonis dua tahun penjara. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

PR CIANJUR - Kekaisaran fiktif yang mengatasnamakan Suku Sunda yahni Sunda Empire yang mengklaim diri sebagai pemegang sertifikat hak kepemilikan planet bumi.

Pada Selasa 27 Oktober 2020 lalu telah menjalankan sidang vonis.

Tiga petinggi Sunda Empire menjalani sidang vonis, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa.

Baca Juga: Kejari Kabupaten Tasikmalaya Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan 29.000 Lembar Uang Palsu

Ketiganya, antara lain Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.

Majelis hakim menyatakan ketiganya bersalah sesuai dakwaan, yakni Pasal 14 ayat 1, UU no. 1 tahun 1946 mengenai penyiaran berita bohong, dan membuat keonaran di masyarakat.

Hukuman dua tahun diganjarkan dalam vonis hakim, Selasa, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Pertimbangannya, ada gagasan perdamaian dunia yang diusung para petinggi Sunda Empire.

Baca Juga: Kesan-kesan PM Jepang Usai Kunjungi Istana Bogor di Masa Pandemi Covid-19

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Bandung Raya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x