Naskah Khutbah Jumat 1 Juli 2022: Tiga Hal yang Dilarang saat Akan Berkurban di Hari Raya Idul Adha

- 1 Juli 2022, 07:48 WIB
Simak naskah khutbah Jumat 1 Juli 2022, tiga hal yang dilarang saat Hari Raya Idul Adha.
Simak naskah khutbah Jumat 1 Juli 2022, tiga hal yang dilarang saat Hari Raya Idul Adha. /pexels.com/David McEachan

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

Artinya: “Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (Hr. Muslim 5236, abu Daud 2793, dan yang lainnya).

Baca Juga: Jam Berapa Persib Bandung vs PSS Sleman Main Hari Ini? Simak Jadwalnya dan Link Live Streamingnya Berikut Ini

Dalam hadis tersebut, dijelaskan bahwa rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong adalah rambut dan kuku shohibul kurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban.

Dan larangan tersebut berlaku untuk memotong dengan cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak. Larangan mencukur tersebut termasuk mencukur habis, memendekkannya, mencabutnya, membakarnya, atau memotongnya dengan bara api.

Seandainya niat akan berkurban muncul setelah masuk bulan Dzulhijjah. Maka hendaklah saat itu juga jangan lagi memotong kuku dan rambut sampai hewan kurban disembelih.

Baca Juga: Tes IQ : SULIT BANGET! Coba Temukan Telur Tersembunyi Diantara Kelinci Kurang dari 20 Detik

Jama’ah sholat Jum’at rahimaku mullah

Kedua, larangan menjual daging, kulit atau apapun dari hewan kurban.

Ketika hewan ternak telah disembelih menjadi daging hewan kurban, maka seluruh bagian tubuh dari hewan kurban tersebut harus segera dibagikan atau diberikan sebagai hadiah. Jangan sampai ada yang dijual baik itu kulitnya, kakinya, kepalanya atau yang lain.

Halaman:

Editor: R Wisnu Saputra

Sumber: khutbahsingkat.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x