Naskah Khutbah Jumat 1 Juli 2022: Tiga Hal yang Dilarang saat Akan Berkurban di Hari Raya Idul Adha

- 1 Juli 2022, 07:48 WIB
Simak naskah khutbah Jumat 1 Juli 2022, tiga hal yang dilarang saat Hari Raya Idul Adha.
Simak naskah khutbah Jumat 1 Juli 2022, tiga hal yang dilarang saat Hari Raya Idul Adha. /pexels.com/David McEachan

Allah Ta’ala berfirman,

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Artinya: “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (Qs. Al hajj: 28)

Baca Juga: Ini Pemain Persib Bandung yang Dua Kali Bobol Gawang PSS Sleman

Sementara dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya: “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Al hakim)

Berdasarkan kedua hadist tersebut berarti sudah jelas dan tegas khusus orang yang mau berkurban tidak boleh menjual apapun dari hewan yang dikurbankan.

Pendapat larangan menjual hasil sembelihan kurban adalah pendapat Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Binatang kurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah)”.

Timbul pertanyaan, bagaimana kalau yang menjual adalah si penerima (orang yang tidak kurban)? Maka Dalam hal ini tidak dilarang dan dibolehkan. Karena haknya sudah berpindah ke orang lain.

Halaman:

Editor: R Wisnu Saputra

Sumber: khutbahsingkat.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x